RPM DESIGN INTERIOR
Bersama Kita Tumbuh : Berinvestasi dalam Kemitraan
Pendaftaran Partner Bisnis
Bergabung bersama kami sebagai mitra dan dapatkan peluang menarik untuk pertumbuhan dan kesuksesan bersama! Sebagai mitra yang baik, anda akan mendapatkan akses ke jaringan kami, mendapatkan ilmu tentang produk inovatif, dan dukungan penuh untuk kesuksesan bersama. Mari bangun hubungan yang kuat agar mendorong pertumbuhan bisnis dan mencapai kesuksesan bersama. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari tim kami yang dinamis.
Penawaran Produk
Produk anda sesuai dengan standar dan kriteria kami, mari bekerjasama bersama kami untuk menciptakan produk unggulan yang menginspirasi! Perluas jangkauan pasar Anda, mendapatkan akses ke sumber daya yang berharga, dan memperkuat citra merek Anda bersama kami. Mari bersama-sama menciptakan solusi kreatif yang memenuhi kebutuhan utama pelanggan. Mari berkolaborasi bersama untuk menciptakan produk yang luar biasa.
Syarat & Ketentuan
Syarat dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh vendor yang ingin menjadi penyedia barang dan/atau jasa pada RPM Design, termasuk seluruh subsidiari dan afiliasinya. Seluruh Vendor yang bekerja sama dengan RPM Design termasuk namun tidak terbatas pada seluruh subsidiari dan afiliasinya tanpa terkecuali diwajibkan bertindak dengan mengacu kepada isi dari Kode Etik ini. Vendor wajib memahami persyaratan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik ini, dan mematuhi undang-undang, ketentuan, peraturan, maupun standar yang berlaku dalam wilayah tempat mereka beroperasi.
Umum
Vendor wajib bertindak secara jujur, adil serta menjunjung tinggi kredibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, terutama dalam hubungan kerja sama dengan Perusahaan.
PRAKTIK BISNIS ETIS
Perusahaan tidak mentoleransi upaya penyuapan, korupsi, dan konflik kepentingan dalam hubungannya dengan vendor, karyawan, dan pihak terkait. Vendor harus mematuhi hukum anti-penyuapan, tidak menawarkan atau menerima keuntungan secara curang, dan tidak mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa izin. Mereka juga harus menghindari situasi yang menciptakan konflik kepentingan dan memberi tahu Perusahaan jika menemui hal tersebut.
KERAHASIAAN INFORMASI
Vendor wajib melindungi informasi rahasia dengan menggunakan prosedur perlindungan wajar terhadap informasi pribadi, kepemilikan, dan rahasia, termasuk informasi yang diakses, diterima, atau diproses oleh mereka atas nama Perusahaan. Vendor menyadari penggunaan atau pengungkapan informasi tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi pribadi, hukum, reputasi, dan keuangan bagi Vendor, individu yang informasi pribadinya mungkin terlibat, pihak lain yang berkepentingan, dan bagi Perusahaan. Selain itu, Vendor harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan privasi/data dan k2eamanan informasi. Secara khusus, Vendor mengakui bahwa setiap kegiatan dokumentasi dan/atau unggahan, termasuk namun tidak terbatas pada foto, video dan/atau tulisan pada media sosial manapun tanpa izin dan/atau persetujuan tertulis dari Perusahaan terlebih dahulu merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik ini, dan oleh karenanya Perusahaan berhak melakukan upaya hukum yang dianggap perlu dalam mempertahankan kepentingan dan hak Perusahaan.
KETENAGAKERJAAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Vendor diwajibkan untuk berkoordinasi dengan orang yang dipercaya untuk penanggung jawab proyek dan Vendor diwajibkan mencari tenaga kerja baru atau pengganti tenaga kerja yang tidak produktif apabila diperlukan. Mereka juga harus menyediakan lingkungan kerja yang aman, mematuhi hukum lingkungan, dan membayar upah layak serta tunjangan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Vendor harus menghindari diskriminasi dalam perekrutan dan menjaga lingkungan kerja yang bebas dari perilaku tidak pantas.
PENGAWASAN LINGKUNGAN
Vendor diharapkan untuk melakukan pengawasan penggunaan air dan limbah di lingkungan kerja mereka serta pengolahan air dengan bijak untuk menjaga kestabilan air bersih di lingkungan mereka. Vendor juga diwajibkan untuk meminimalisir atau menghilangkan limbah buang yang berbahaya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dan memilih penanggung jawab pengolahan limbah yang terlatih.